REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah menahan perempuan berinsial D (21 tahun) dalam kasus penganiyaan bayi hingga tewas berinisial F (2). Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pemeriksaan sudah, semua sama saksi lengkap, tinggal tunggu ibu korban. Status anaknya yang meninggal itu anak dari kakak suaminya, tersangka hanya satu," kata Kasat Reskim Polres Tasik AKP Bimo Moernanda, Ahad (14/1).
Bimo menduga tindakan kekerasan di bagian kepala menyebabkan nyawa F tak lagi tertolong meski sudah mendapat perawatan medis. Namun untuk lebih pasti, pihak kepolisian menunggu hasil otopsi."Hasil otopsi untuk resminya sepekan lagi dari rumah sakit, dugaan sementara ada pendarahan di kepala, ada kekerasan di sana. Pengakuan tersangka masih didalami sejak kapan ada kekerasan," ujarnya.
Tersangka, lanjut Bimo, kini ditahan di Polresta Tasik guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Tersangka akan dikenakan UU mengenai perlindungan anak. "Dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun karena korban sudah meninggal," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyampaikan duka mendalam atas kematian F. Menurutnya, Pemkot Tasik sudah berupaya maksimal agar F kembali sehat. Tetapi nyawa F tidak tertolong.
"Dinsos dan Dinas KB sudah tanggap saat dibawa ke RSUD supaya secepatnya dibawa ke Bandung karena di RS JK (Jasa Kartini) tidak bisa ditangani. Besoknya, Sabtu, 13 Januari, kondisi anak bagus dari laporan di Bandung. Sore dapat kabar meninggal karena sudah parah kondisinya," jelas Yusuf.
Lewat kejadian ini, Yusuf mengimbau masyarakat supaya menghargai nyawa manusia, walau bukan anak kandung sekalipun. Secara khusus, bagi keluarga yang mengalami perceraian seperti terjadi pada keluarga F. Ia menyarankan agar memperkuat harmonisasi keluarga. "Imbauan pada masyarakat rawat dan urus anak dengan baik, kalau pun bukan anak sendiri ya jangan diabaikan, ini urusan nyawa, bisa jadi pidana. Tolong harmonisasi keluarga diperhatikan," jelasnya.
F sudah memperoleh perawatan pada Kamis lalu di RS JK. F bukan merupakan anak kandung D. Adapun D merawat F karena tak lagi diurus orang tua kandungnya yang mengalami perceraian.