Ahad 14 Jan 2018 12:31 WIB

PAN Nilai Perpanjangan Masa Pendaftaran Paslon tidak Efektif

Rep: Ali Mansur/ Red: Hazliansyah
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai perpanjangan masa pendaftaran paslon kepala daerah oleh KPU tidak efektif. Perpanjangan pendaftaran itu dikatakan Saleh hanya formalitas.

"Perpanjangan itu kelihatannya hanya formalitas dan simbolik saja. Apalagi, sejauh ini ada 19 pilkada yang memiliki satu paslon saja," ujar Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (14/1).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran paslon kepala daerah selama tiga hari (14-16 Januari) bagi daerah yang baru memiliki satu paslon perlu diapresiasi. Dengan perpanjangan itu diharapkan muncul kandidat lain yang akan ikut berkompetisi.

Saleh menyebutkan, beberapa alasan mengapa perpanjangan itu tidak efektif. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal. Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.

Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin memborong semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain.

Kemudian ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong peluang menangnya jauh lebih besar.

"Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalur independen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya," tambahnya.

Ketiga, kalaupun diperpanjang tiga hari, kelihatannya tidak mungkin ada kandidat baru yang muncul. Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.

Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya. Lalu, kata Saleh, darimana lagi paslon-paslon lain yang mau ikut pilkada dapat dukungan?

"Kalau memilih lewat jalur independen, sekali lagi, pasti berat. Rasanya mustahil ada kandidat yang mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam tiga hari ini," kata Saleh.

Saleh berpendapat, kalau ada niat menyempurnakan sistem pilkada, perlu dilakukan dengan mengevaluasi seluruh aturan dan payung hukum yang ada. Hal ini sangat penting mengingat pilkada ke depan diarahkan untuk dilaksanakan secara serentak dalam satu kali pelaksanaan.

"Dengan begitu, kepala-kepala daerah yang dihasilkan adalah kepala daerah terbaik sebagaimana dibutuhkan oleh masyarakat," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement