Sabtu 13 Jan 2018 17:07 WIB

Pihak Fredrich Yunadi Merasa Dilecehkan KPK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Keluarga pengacara Fredrich Yunadi berjalan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Keluarga pengacara Fredrich Yunadi berjalan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Fredrich Yunadi disayangkan oleh pengacaranya. Mereka merasa dilecehkan oleh KPK.

"Kami juga sangat menyayangkan cara-cara yang dilakukan KPK," ujar Sapriyanto Refa di Jakarta, Ahad (13/1).

Refa menceritakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan panggilan yang seharusnya dilakukan pada 12 Januari 2018 lalu. Surat panggilan itu dikirimkan kepadanya pada 9 Januari 2018.

Ia juga mengaku sudah beritikad baik dengan datang ke KPK pada pagi hari di hari pemanggilan kliennya itu. Mereka datang ke sana untuk menanyakan permohonan penundaannya diterima atau tidak kepada KPK.

"Kalau tidak dikabulkan juga tidak ada masalah. Namanya permohonan," terang dia.

Ternyata, lanjut dia, dalam waktu kurang dari satu hari, terbit surat penangkapan malam tadi. Ia mengatakan, pihaknya merasa terlecehkan dengan cara seperti itu. Menurutnya, apabila seorang pengacara diperlakukan seperti itu, maka pengacara lainnya bisa saja dilakukan seperti itu.

"Apalagi masyarakat yang mungkin tidak paham hukum kalau diperlakukan seperti itu," sambung Refa.

Mestinya, kata dia, KPK berperilaku sewajarnya saja. Apabila panggilan pertama tidak bisa hadir, maka ajukan pemanggilan yang kedua kalinya. Barulah apabila panggilan kedua itu tidak hadir lagi, dilakukan penjemputan. "Ini tidak," tuturnya.

Refa menjelaskan, penangkapan tersebut berada di luar perkiraannya. Menurut dia, waktu terakhir untuk pemanggilan belum habis, Fredrich sudah dijemput paksa.

"Waktu terkahir belum habis, karena disuruh datang tanggal 12 sampai jam 00.00. Ini ternyata tidak, karena jam 10 sudah dijemput paksa," ungkap dia. Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement