Jumat 12 Jan 2018 17:22 WIB

Kejakgung Siapkan Jaksa Intelijen untuk Pilkada 2018

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan jaksa intelijen dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2018. Jaksa intelijen ini akan mengantisipasi berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi di proses pemilihan kepala daerah.

Menurut Prasetyo, selain bergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejakgung juga mempersiapkan jaringan intelijennya. Ia mengungkapkan, akan ada forum intelijen daerah yang akan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya di ranah daerah.

"Jaksa intelijen juga kita siapkan. Di samping kita bergabung dengan sentra Gakkumdu, kita juga mempersiapkan jaringan jaksa intelijen kita, di setiap daerah itu ada forum intelijen daerah mereka akan kerja sama di sana," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/1).

Menurut Prasetyo, hal ini bertujuan supaya pada saat pemilihan umum terpilih pimpinan daerah yang baik dan amanah yang terbebas dari berbagai macam bentuk pelanggaran termasuk politik uang. Kejaksaan sendiri, kata Prasetyo, telah tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang bekerja di pusat dan daerah. "Ada mabes (Polri) ada Kejagung ada Bawaslu semuanya bekerja sama untuk tentunya terkait hal hal persiapan pilkada," ujar Prasetyo.

"Kita persiapkan jaksa yang khusus nantinya ditugaskan secara tetap berkantor besama dengan tiga unsur tadi, kalau di tingkat pusat, ada Bawaslu Kejaksaan dan Polri, kalau di Kabupaten kota ada Panwaslu, Kejaksaan (negeri) dan Polri (Polres)," kata Prasetyo menjelaskan.

Baca, Satgas Politik Uang Polri akan Awasi Empat Tahapan Pilkada.

Bawaslu dan Panwaslu, kata Prasetyo, bertugas menyeleksi laporan atau temuan terkait perkara pemilu. Setelah itu ditindaklanjuti diserahkan ke Polri sebagai penyidiknya. Setelah itu baru hasil penyidikannya diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Itu rangkaiannya sama saja tetapi waktunya dibatasi. Untuk perkara pemilihan ini waktunya paling lama 51 hari harus selesai, ini tak boleh lebih dari itu dan hanya sampai banding tidak ada kasasi," kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, diharapkan masyarakat semakin dewasa dan matang dalam praktik berdemokrasi. Paslon pun harus siap menang dan kalah. Para elit politik dharapkan bisa menyejukkan pendukungnya."Suara masyarakat itu sangat menentukan, istilahnya one man one vote dan jangan salah pilih karena ketika memilih nasib kita ditentukan lima tahun ke depan," kata Prasetyo berpesan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement