Jumat 12 Jan 2018 15:23 WIB

Pemeriksaan Fredrich dan Bimanesh tak Tergantung Sidang Etik

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan dokter Setya Novanto (Setnov) dari RS Permata Hijau dr. Bimanesh Sutardjo dan mantan pengacara Fredrich Yunadi hari ini, Jumat (12/1). KPK menegaskan pemeriksaan keduanya tak terkait sidang etik profesi keduanya yang akan berjalan.

Pemeriksaan ini setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Tuntutan sidang etik pada keduanya terkait dugaan keterkaitan dengan kasus Setnov yang dianggap melanggar kode etik profesionalitasnya.

Namun pemeriksaan di KPK yang dijadwal hari ini, hanya mantan dokter Setnov dr. Bimanesh yang datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan mantan pengacaranya Fredrich tidak hadir dengan alasan menunggu sidang etik di Peradi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan hari ini mantan dokter Setnov dr. Bimanesh dan mantan pengacaranya Fredrich tetap dilangsungkan. Walaupun kabarnya Fredrich tak penuhi panggilan KPK hari ini, Febri menegaskan KPK akan tetap menunggu kedatangannya untuk diperiksa.

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu FY datang untuk menjalani pemeriksaa sebagai tersangka. Kami tunggu hingga sore ini," kata Febri dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (12/1).

Febri menegaskan KPK tetap menghargai proses etik yang akan berjalan di lembaga profesi keduanya. Namun bukan berarti pemeriksaan di KPK terhadap dr. Bimanesh dan Fredrich tertunda. Karenanya, alasan ketidakhadiran Fredrich ke KPK karena sidang etik tersebut dianggap tak bisa dipakai untuk mangkir dari panggilan KPK.

"Pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda apalagi memperlambat proses hukum," ujar Febri.

Sebelumnya mantan dokter Setnov si RS. Permata Hijau dr. Bimanesh Sutarjo telah mendatangi KPK pada Jumat (12/1) pagi pukul 09.30 wib. Namun mantan pengacara Setnov, Fredrich tidak hadir ke KPK hanya melalui perwakilan tim kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement