Jumat 12 Jan 2018 14:58 WIB

Mahfud MD: KPK Harus Periksa Tim Dokter Setnov

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bilal Ramadhan
Tokoh Masyarakat Jawa Timur dan Tokoh NU serta mantan Ketua MK  Mahfud MD
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Tokoh Masyarakat Jawa Timur dan Tokoh NU serta mantan Ketua MK Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD mengatakan Tim Dokter dan pengelola Rumah Sakit Premier yang merawat Setya

Novanto harus diperiksa. Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi dan dokternya, Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka dalam menghalang-halangi penyidikan kasus Setnov.

(Baca: Fredrich Yunadi tak Penuhi Panggilan KPK)

"Sekarang baru satu dokter yang diperiksa. Harusnya tim dokter harus diperiksa semua, agar ke depan tidak lagi terjadi orang mempermainkan hukum. Kalau hal ini dibiarkan besok orang bisa membeli surat keterangan dokter sakit, Padahal sakitnya hanya panu," ujarnya sambil tersenyum pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (12/1).

Selain dokter, pengelola rumah sakit, penjaga dan pengawalnya juga harus diperksa. "Jangan-jangan ada konspirasi," tuturnya.

Ia menambahkan, mereka juga harus dihukum. Hukuman obstructon of justice itu maksimal 12 tahun. Terkait dengan mantan pengacara Setnov tetap harus diperiksa. Profesi yang lalu melakukan tindak pidana yang merugikan ya harus dihukum.

"Ada banyak dokter, PNS, wartawan yang dihukum atas nama profesi. Tidak bisa berlindung dibalik profesi. Profesi itu harus memeriksa tersendiri tetapi itu terlepas dari kasus pidana. Pidana jalan, putusan profesi jalan. Itu dua jalur yang berbeda di dalam kasus hukum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement