REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin tidak mempengaruhi percepatan proses Electronic Road Pricing (ERP). Andri juga menyatakan pembangunan infrastruktur untuk mendukung sistem ERP akan dipercepat.
"Pokoknya ERP kami percepat. Pembangunan infrastruktur juga dipercepat. Parkir OK-Otrip, LRT, dan MRT. Peningkatan kualitas bisa meningkatkan antusias pengguna angkutan umum," ujar Andri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/1).
Andri juga menjelaskan, pencabutan larangan ini tidak ada hubungannya dengan ERP. Saat ini, pihaknya belum bisa berandai ke sana karena memilih fokus mempercepat pola transportasi makro.
Kadishub DKI itu hari ini menyatakan menyetujui untuk membuka jalan bagi pengendara motor di kawasan MH Thamrin. Aturan pembatasan sepeda motor disebutnya tidak hanya menyangkut kemacetan, tetapi juga menata ketertiban dan keselamatan.
Tertib yang dimaksud Andri tidak hanya di jalan namun juga di trotoar. Pihak Dishub DKI nantinya dibantu kepolisian akan mempertebal anggota untuk menjaga kawasan tersebut.
Mengenai pembentukan peraturan gubernur (pergub) baru untuk kawasan Thamrin, Andri menyatakan perlu memfokuskan untuk menjadikan kawasan tersebut tertib lalu lintas. Dari situ pihaknya akan memonitor dan mengevaluasi ketertiban, ketaatan, dan kemacetannya. "Kemacetannya diukur dari tiga hal yaitu waktu tempuh, volume kendaraan, serta kecepatan. Pembatasan sepeda motor merupakan satu bagian dari salah satu Pola Transportasi Makro (PTM). PTM lain masih banyak," lanjutnya.
Solusi untuk mengatasi kemacetan pun disebut Andri masih banyak. Di antaranya yaitu optimalisasi parkir, pembangunan infrastruktur, peningkatan angkutan umum, MRT, dan lain-lain.