REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Utara menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Kampung Bulak Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Selasa (9/1) malam pukul 20.30 WIB. Satu orang ditangkap lantaran menjual pil Eximer dan pil Tramador tanpa izin edar di toko kosmetiknya kepada masyarakat.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Komisaris Polisi Dedi Nurhadi mengatakan tersangka yang ditangkap berisinial AM (23) yang digrebek di toko kosmetik itu. Tersangka menjual pil Eximer dan Tramadol, jenis obat-obatan yang bahayanya setingkat dengan narkoba.
Advertisement