Senin 05 Oct 2015 11:58 WIB

Polsek Bekasi Utara Tangkap Pelaku Curanmor di Cibitung

Rep: C37/ Red: Djibril Muhammad
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap pelaku curanmor di daerah Cibitung pada Sabtu (3/10). Sebelumnya pelaku melakukan aksinya di Penggilingan baru RT 01 RW 05 Kel. Harapan Mulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.

Kasubag Humas Ajun Komisaris Polisi Siswo menuturkan saat kejadian yaitu pada 24 September, pemilik motor bernama Rifaldi memarkirkan motornya yaitu Honda Blade warna orange di depan rumah pada pukul 02.30 WIB dan ditinggal untuk tidur. Kemudian ketika bangun pagi harinya, motor korban sudah hilang.

Beruntung, kata Siswo, ada dua saksi mata yang melihat pelaku mendorong sepeda motor tersebut. "Korban melapor ke aparat. Selanjutnya tim Buser Polsek Bekasi Utara dipimpin kanit Reskrim Akp Wasidi SH olah TKP dan mendapat keterangan ada yang mendorong sepeda motor dengan ciri-ciri seperti tersangka," tutur Siswo kepada Republika,co.id, Ahad (4/10) malam.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Siswo, tim Buser Polsek Bekasi Utara pun melakukan pencarian dengan ciri-ciri tersangka. Hingga Sabtu (3/10) pukul 02.15 dini hari, pelaku bernama Azis Saputra ditangkap di daerah Cibitung.

"Saat ditangkap, pelaku tanpa perlawanan. Saat penangkapan itu kita juga berhasil mendapatkan barang buktinya yaitu sepeda motor milik korban, kunci kontak, dan STNK," kata Siswo.

Siswo menuturkan, pelaku tidak melakukan aksinya seorang diri. Namun, rekan pelaku, Wandi alias Kunca, belum tertangkap dan masih dalam pengejaran aparat.

Dari penangkapan pelaku Azis, kata Siswo, kepolisian sedang melakukan penyidikan dan pengembangan kasus curanmor lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku bernama Azis dan DPO bernama Wandi akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement