REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng diperiksa untuk tersangka Markus Nari terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humad KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).
Menurut Febri, keterangan Mekeng dibutuhkan terkait proses pembahasan anggaran di Banggar. KPK ingin mendapatkan keterangan terkait posisi dan peran Mekeng d Banggar DPR sampai anggaran KTP-El itu disetujui.
"Baik disetujui untuk tahap pertama atau pun penambahan dalam ruang lingkup kasus yang kita sidik dengan tersangka MN ini. Itu yang kita dalami lebih lanjut dan juga peristiwa-peristiwa lainya yang relevan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima aliran dana sebesar 1,4 juta dollar AS.
Sampai Selasa (9/1) kemarin, penyidik KPK sudahmemeriksa sekitar 30 saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Ia diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar.