Kamis 11 Jan 2018 03:11 WIB

Besok, KPK Periksa Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yuniadi menjawab pertanyaan wartawan di RSCM Kencana, Jakarta, Ahad (19/11).
Foto: Republika/Prayogi
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yuniadi menjawab pertanyaan wartawan di RSCM Kencana, Jakarta, Ahad (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, tersangka kasus obstruction of justice atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK pada Jumat (12/1).

"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat, kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum yakni hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

Febri melanjutkan, jika memang ada tanggapan dan bantahan dari Yunadi, bisa disampaikan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut.

KPK telah menjerat kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo (BST) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (10/1) menyebut Fredrich dan Bimanesh diduga bersekongkol untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan. "Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Basaria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement