Rabu 10 Jan 2018 13:04 WIB

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Ini Kata Menkumham Yasonna

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Pemeriksaan Yasonna. Mentri Hukum dan Ham RI atau Mantan Anggota Komisi II DPR RI Tahun 209 - 2014 Yasonna Laoly  usai memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pemeriksaan Yasonna. Mentri Hukum dan Ham RI atau Mantan Anggota Komisi II DPR RI Tahun 209 - 2014 Yasonna Laoly usai memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Usai menjalani pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku sudah memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (10/1), penyidik kembali memeriksa politisi PDI Perjuangan tersebut sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Saya dipanggil memberikan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kita datang," kata Yasonna di usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).

Menurut Yasoonna materi pemeriksaan masih sama dengan sebelumnya. Namun ia enggan secara rinci menuturkan materi pemeriksaannya. "Ya sama saja dengan yang lama, pokoknya tanya ke penyidik, semua (pertanyaan penyidik) saya jelaskan," ucapnya singkat.

Diketahui, saat proyek KTP-el bergulir, Yasona merupakan anggota komisi II DPR RI. Namanya pun sempat muncul dan disebut menerima aliran dana sebesar 84 ribu dollar AS dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Anang Sugiana yangmerupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-E pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement