Selasa 09 Jan 2018 20:33 WIB

KPK Blokir Rekening Bupati Nganjuk, Istri dan Anaknya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Nganjuk Taufqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menjerat Taufiq dalam kasus jual beli jabatan dan kasus penerimaan gratifikasi.

Taufiq diduga melakukan TPPU setelah adanya pengembangan penyidik dari penerimaan gratifikasidari sejumlah pihak terkait fee proyek, fee perizinan atau fee promosi atau mutasi dalam rentan waktu 2013-2017 dengan nilai setidaknya hingga Rp 5 miliar. Terkait dengan penerima gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2013-2017.

Taufiq diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai dalam bentuk lainnya. Kuasa hukum Taufiq, Soesilo Aribowo mengungkapkan, penyidik KPK langsung memblokir rekening kliennya, serta istrinya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati dan anaknya.

"Ya itu kan SOP KPK biasa seperti itu. (Rekening) anak istri juga begitu (diblokir)," kata Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

Menurut Soesilo, penyidik KPK menduga rekening milik istri dan anaknya digunakan Taufiq untuk menampung penerimaan jatah uang dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Atas jeratan baru terhadap kliennya tersebut, Soesilo mengaku siapmembuktikan penerimaan uang Taufiq yang dianggap gratifikasi itu, didapat dari hasil yang sah. "Kami akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja," ujar Soesilo.

Diketahui Taufiq dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus suap jual beli jabatan, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi ia dijerat Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement