Sabtu 22 May 2021 08:58 WIB

Direktur KPK Ungkap Dampak Langsung TWK Pegawai KPK

Direktur KPK sebut penyerahan kasus Bupati Nganjuk ke Polri adalah dampak dari TWK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
Foto: Ist
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan  penyidikan Bupati Nganjuk yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri, merupakan dampak langsung dari pelepasan tanggung jawab dan kewenangan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. 

Seperti diketahui, kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, diserahkan ke Bareskrim Polri. Dalam upaya  penyelidikan perkara ini KPK dan Bareskrim sempat melakukan kerjasama Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. 

Baca Juga

Kasatgas KPK yang waktu itu memimpin OTT  adalah Harun Al Rasyid, yang merupakn, salah satu pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. "Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjban tadi," kata Giri dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (21/5) malam.

Giri menjelaskan Surat Keputusan No.652 Pimpinan KPK terkait TWK keluar ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.  Mirisnya, salah satu Kasatgas, Harun Al Rasyid bertugas untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021. 

"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021. Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim kan penanganannya," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement