Selasa 09 Jan 2018 10:07 WIB

Bahas Pencabutan Larangan Motor Thamrin, Polisi Temui Dishub

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Gita Amanda
 Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengungkapkan, kepolisian akan segera menemui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, pada Jumat (12/1) mendatang. Pertemuan itu untuk membahas pencabutan larangan motor yang sudah disetujui Mahkamah Agung (MA).

"Jumat (12/1) nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan. Bukan hanya pencabutan larangan bermotor di Thamrin, tapi ada juga masalah lainnya. Salah satunya, lalu lintas di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat," tutur dia saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Halim mengaku telah mengetahui putusan MA itu, dan kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Walau sudah mendengar putusan MA terkait pencabutan larangan motor di Jalan Thamrin, pengendara motor belum bisa langsung melintas.

"Meskipun Mahkamah Agung telah menyetujui pencabutan itu, pengendara motor tidak lantas bisa nyelonong. Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan dinas. Jadi harus didiskusikan kembali. Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," papar Halim.

Untuk diketahui, Dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachrudin mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.

Dalam putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement