Selasa 09 Jan 2018 15:11 WIB

Dirlantas Minta Anies Kaji Pencabutan Larangan Motor

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Israr Itah
Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan larangan motor di Jalan Thamrin. Ia mengingatkan agar jangan sampai materi yang diminta oleh pemohon berbeda dengan putusan MA.

"Keputusan itu harus dikaji lagi oleh Gubernur. Apakah sudah benar. Jika dilihat indikatornya kapasitas jalan, mindset masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi massal ini meningkat dan polusi udara berkurang," kata Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1).

Ia mengatakan, selama Pemprov DKI Jakarta belum mencabut Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, kepolisian belum bisa mengizinkan kendaraan roda dua untuk melintas. Ia menilai lalu lintas di Jalan Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan roda dua, sehingga menyayangkan kalau itu dicabut.

"Kita ikuti aturan yang ada, karena belum dicabut oleh Gubernur. Setelah dicabut kita laksanakan aturan tersebut," ujar Halim. Walau demikian, sejumlah pengendara motor sudah tampak melintas di Jalan Thamrin pada Selasa.

Halim memaparkan berdasarkan data kepolisian, korban kecelakaan dan pelaku pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua. Ia juga menjelaskan alasan larangan kendaraan bermotor itu diberlakukan. Menurut dia, konsep ke depan pemerintah nanti akan dibuat empat lajur jalur cepat. Kemudian di situ akan ada pedestrian 14 meter, dan ada jalur sepeda.

"Jadi tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu ada roda dua," jelas Halim.

Jika benar larangan itu dicabut dan otomatis motor bisa melintas, berarti akan ada juru hukum dari Pemprov yang mengkaji, apakah benar pemohon daripada hal tersebut dikabulkan oleh MA. Dalam salinan putusan yang diunggah di website resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachrudin mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.

Dalam putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement