Senin 08 Jan 2018 17:16 WIB

Larangan Bermotor di Thamrin, Anies: Jakarta Milik Semua

Larangan Motor. Rambu Larangan Motor di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Larangan Motor. Rambu Larangan Motor di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin oleh Mahkamah Agung (MA) wajib diikuti oleh semua pihak. Anies meminta seluruh warga menaati peraturan tersebut.

"Kalau MA memutuskan pasti ditaati dong, nanti kita lihat, kan baru keluar yah putusannya," kata Anies di Serang, Banten, Senin (8/1).

Dia mengatakan pencabutan larangan bermotor ini tak sekedar kabar baik belaka, tetapi juga MA bekerja berdasarkan prinsip keadilan yang selama ini tercabut di masyarakat. "Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," kata Anies.

Gubernur mengatakan siap menjalankan putusan MA tersebut dan sesegera mungkin menerapkannya ke masyarakat. "Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan, ya kita laksanakan," katanya.

MA telah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Pergub tersebut diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

Dalam putusan itu tertera "mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar". Dengan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin.

Majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement