Senin 08 Jan 2018 18:43 WIB

Belum Mengundurkan Diri, Jenderal tak Bisa Daftar Pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU,  Ilham Saputra,  memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, para perwira TNI/Polri akan ditolak pendaftarannya sebagai bakal calon kepala daerah jika tidak menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya. Surat tersebut harus diserahkan saat yang bersangkutan mendaftarkan diri di KPUD setempat.

"Kalau mereka (perwira TNI/Polri) mendaftar di KPUD tetapi tidak ada surat pernyataan pengunduran dirinya ya akan kami tolak. Kami akan minta pendaftarannya diperbaiki dan diberi waktu hingga masa pendaftaran selesai," tegasnya ketika memberikan keterangan perkembangan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1) sore.

Masa pendaftaran yang disebut Hasyim adalah sampai hari terakhir pendaftaran yang jatuh pada Rabu (10/1) pukul 24.00 waktu setempat. Ilham melanjutkan, hingga Senin sore tercatat baru ada satu anggota TNI/Polri yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, yakni Letjend Edy Rahmayadi untuk Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

"Pak Edy sudah mendaftarkan diri hari ini. Nanti akan kami cek apakah surat pernyataan pengunduran diri tersebut sudah benar. Ini kan baru menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saja ya," ujar Ilham.

Selanjutnya, jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah secara resmi, maka anggota TNI/Polri harus menyerahkan surat yang menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya sudah diproses oleh instansi yang bersangkutan. Surat kedua ini diserahkan lima hari atau H+5 dari penetapan sebagai calon kepala daerah.

"Nanti ada surat ketiga yang harus diserahkan, yakni surat keputusan (SK) pemberhentian dari instansi yang bersangkutan," kata Ilham.

KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2018 pada Senin-Rabu (8-10/1). Sejumlah bakal calon kepala daerah dari kalangan TNI/Polri sudah diumumkan oleh sejumlah parpol pendukung akan maju di Pilkada mendatang. Selain Pangkostrad Letjend Edy Rahmayadi, ada juga Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan dan Kepala Korps Brimob, Irjen Murad Ismail yang juga dipastikan maju dalam Pilkada mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement