Sabtu 06 Jan 2018 19:11 WIB

ECPAT Desak Polisi Bongkar Jaringan Pembuat Video Porno Anak

 Sejumlah remaja yang tergabung dalam Ecpat Indonesia membawa poster saat aksi kampanye bebaskan anak dari eksploitasi seksual di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/11).   (Republika/Agung Supriyanto)
Sejumlah remaja yang tergabung dalam Ecpat Indonesia membawa poster saat aksi kampanye bebaskan anak dari eksploitasi seksual di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga swadaya ECPAT Indonesia mengatakan aparat penegak hukum harus segera menbongkar jaringan sindikat kejahatan seksual daring yang membuat, memproduksi, dan menyebarakan konten pornografi anak.

Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofyan mengemukakan hal itu di Jakarta, Sabtu (6/1), menanggapi beredarnya video pornografi anak yang diperankan oleh anak laki-laki yang diduga berusia sekitar 10 sampai 12 tahun dengan seorang perempuan dewasa yang direkam menggunakan sebuah kamera profesional di sebuah kamar yang menyerupai kamar sebuah hotel.

Dari video-video yang sudah beredar di dunia maya, terindikasi ada tiga anak laki-laki yang menjadi korban. ECPAT menduga masih ada anak-anak lain yang menjadi korban pornografi anak online ini.

Ahmad mengatakan bahwa video tersebut dapat dikategorikan bukan saja sebagai kejahatan pornografi anak, melainkan juga sebuah kejahatan kemanusiaan yang menyerang anak-anak lain di Indonesia dan video tersebut adalah alat propaganda yang menyerang kepentingan anak-anak.

"Terang-terangan video menganjurkan anak-anak melakukan perbuatan kejahatan kesusilaan dan lebih jauh lagi video ini juga menganjurkan orang-orang dewasa melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak sehingga sangat mengancam masa depan anak-anak Indonesia," katanya, Sabtu.

Ia berpendapat bahwa pergeseran modus kejahatan pornografi anak di Indonesia selama ini.

"Biasanya untuk video pornografi anak korbannya adalah sebagian besar adalah anak perempuan. Akan tetapi, pada kasus ini korbannya adalah anak-anak laki-laki. Hal ini sebagai modus baru dalam kasus-kasus pornografi anak yang melibatkan anak laki-laki," katanya.

ECPAT meminta Badan Siber Nasional dan Sandi Nasional (BSSN) segera memblokir terhadap penyebaran video tersebut dan memusnahkannya. ECPAT Indonesia menilai ada keterlibatan sidikat industri seks yang ingin mempromosikan hubungan seksual antara anak-anak dan orang dewasa. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah sistematis membongkar jaringan ini, termasuk para penikmat atau konsumen seks anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement