REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sebanyak 4.683 aduan masuk ke pengaduan sepanjang 2022. Nyaris dari lima ribu pengaduan itu bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan email), daring dan media massa.
Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus.
"Data tersebut mengindikasikan anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual dengan berbagai latar belakang, situasi dan kondisi anak dimana berada," kata Ketua KPAI, AI Maryati Solihah dalam keterangan yang dikutip pada Ahad (22/1/2023).
KPAI menemukan kekerasan seksual terjadi di ranah domestik di berbagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan maupun umum. Selama 2022, Provinsi dengan pengaduan kasus anak korban kekerasan seksual terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 56 pengaduan dan Provinsi Jawa Timur dengan 39 pengaduan.
Kemudian, data pengaduan Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1960 aduan. Angka tertinggi pengaduan kasus pelanggaran hak anak terjadi pada anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua/keluarga sebanyak 479 kasus.
"Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak," ujar Ai.
Berikutnya, data anak korban kekerasan fisik dan/atau fsikis sebanyak 502 kasus. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan/atau psikis kepada anak diantaranya adalah adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak.
"Ini memperlihatkan bahwa posisi anak sangat rentan terhadap berbagai kekerasan karena ada banyak sekali faktor yang dapat menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku," ucap Ai.
Selanjutnya anak berhadapan hukum sebanyak 184 kasus. Anak korban pornografi dan cyber crime sebanyak 87 kasus. Anak dalam situasi darurat sebanyak 85 kasus serta anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebanyak 85 kasus, dan kasus pelanggaran hak anak lainnya sebanyak 95 kasus.
KPAI juga memotret data pelanggaran perlindungan anak dari seluruh Indonesia, tersebar di berbagai Provinsi, kota dan kabupaten se Indonesia. Dari 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak tertinggi adalah Jawa Barat sebanyak 929 kasus, Provinsi DKI Jakarta sebanyak 769 kasus, Provinsi Jawa Timur sebanyak 345 kasus, Provinsi Banten sebanyak 312 kasus, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 286 kasus, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 197 kasus, Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 62 kasus, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 54 kasus, Provinsi Lampung sebanyak 53 kasus, dan Provinsi Bali sebanyak 49 kasus.
"KPAI mengingatkan kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," ucap Ai.