Sabtu 06 Jan 2018 00:11 WIB

Taufik Effendi Kembali Bantah Terima Aliran Dana KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Taufik Effendi
Foto: Republika
Taufik Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pada Jumat (5/1) penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri PAN RB tahun 2004-2009, Taufik Efendi.

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu diperiksa untuk tersangka Markus Nari. Usai diperiksa, Taufik mengaku dicecar soal kebijakan pengadaan KTP-el saat dirinya masih di Komisi II. "Soal kebijakan-kebijakannya saja," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Namun, politisi Partai Demokrat tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan dirinya. "Ya kebijakan umumlah," ucapnya singkat.

Sebelumnya Taufik juga pernah memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalan kesaksiannya, Taufik membantah komisinya mengawal anggaran proyek pengadaan KTP-el.

Dalam dakwaan, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto nama Taufik sempat muncul dan menerima aliran dana sebesar 103 ribu dollar AS. Meskipun dalam dakwaan terdakwa Setya Novanto namanya tidak ada. Saat ditanyakan kembali ihwal aliran dana tersebut, Taufik kembali membantahnya. "Tidak ada, tidak ada," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, nama-nama yang hilang dalam daftar penerima aliran dana bukan berarti hilang begitu saja. "Enggak hilang. Jadi kita ingin fokus membuat dakwaan itu membuktikan yang terkait (terdakwa Setya Novanto) langsung dengan peristiwa yang terjadi," terang Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement