Kamis 04 Jan 2018 21:25 WIB

Edy Dimutasi, Agus Kriswanto Jadi Pangkostrad

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Budi Raharjo
Edy Rahmayadi
Foto: Republika/Iftah Israr
Edy Rahmayadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nama Pangkostrad TNI Letjen Edy Rahmayadi muncul dalam Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep 12/1/2018. Ia dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Mabes TNI dalam rangka pensiun dini. Penggantinya adalah Letjend TNI Agus Kriswanto

Surat keputusan tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI itu berisikan pemutasian 20 prajurit TNI. Selain Edy, ada 19 nama prajurit TNI lain yang dimutasi. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen Ferry Zein dengan dibubuhi cap Kepala Sekretariat Mabes TNI. Tanda tangan itu berada di bawah nama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Pemberhentian prajurit sukarela yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru seperti tercantum dalam kolom 6, terhitung mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7," begitu tulisan di surat keputusan yang ditetapkan hari ini, Kamis (4/1), itu.

Pada lampiran tersebut, nama Edy menjadi yang paling pertama. Di nomor kedua, ada Dankodiklatad Letjen TNI Agus Kriswanto yang dimutasi menggantikan posisi Edy sebagai Pangkostrad.

Selain Edy, ada Kasdam XIII/Mdk Brigjen TNI AAB Maliogha yang juga dimutasi dalam rangka pensiun dini. Ada enam prajurit TNI berpangkat jenderal lainnya yang menjadi Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun.

Hingga berita ini dibuat, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen MS Fadhilah belum dapat dikonfirmasi. Di samping itu, ketika Republika menghubungi Edy, ia mengatakan tanggal 8 Januari mendatang akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Edy akan mendaftakan dirinya ke KPU untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Utara 2018. "Sudah dari kemarin-kemarin juga saya bilang akan daftar tanggal delapan," katanya, Kamis (4/1) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement