Rabu 11 Dec 2024 15:01 WIB

Paslon Edy-Hasan Gugat Boby-Surya Terkait Hasil Pilgub Sumut 2024

Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri minta PSU di semua kabupaten/kota di Provinsi Sumut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Calon gubernur Sumatra Utara (cagub Sumut), Letjen (Purn) Edy Rahmayadi.
Foto: Dok Pemkot Sumut
Calon gubernur Sumatra Utara (cagub Sumut), Letjen (Purn) Edy Rahmayadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon yang diusung PDIP tersebut meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan (nomor urut) 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut," ucap kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga

Yance mengatakan, Tim Hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu. Selain itu, kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan daftar pemilih ganda dan anomali pemilih.

Yance mencontohkan, Edy-Hasan kalah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Padahal, daerah itu diklaim sebagai basis pemilih pasangan calon tersebut. Pun sejumlah daerah juga kondisinya mirip.

"Kami mempunyai kekuatan yang besar, tetapi kami di TPS zero (nihil), tidak ada pemilih. Bahkan, kami punya saksi di situ. Ini ‘kan aneh sekali. Justru Pak Edy Rahmayadi itu orang Langkat. Orang Langkat tidak mungkin (kalah), setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong," kata Yance.

Dia pun menyoroti kemenangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Menurut dia, Bobby-Surya tidak pernah mengunjungi daerah itu, tetapi berhasil menang dengan suara bulat 100 persen. Di samping itu, Edy-Hasan juga mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara di tengah bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang serta Kota Binjai dan Medan.

Menurut Yance, hal itu mempengaruhi angka partisipasi pemilih. "Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara dia harus memikirkan keselamatannya dan keluarganya. Banjir itu bukan banjir main-main," kata Yance.

Tim Hukum Edy-Hasan juga meminta MK memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut atau setidak-tidaknya di empat kabupaten/kota yang terdampak banjir. "Kalau itu PSU kami yakin masyarakat Sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, dan insya Allah gubernur periode 2025–2030 akan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala," ujar Yance.

Paslon Edy-Hasan tercatat mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK pada Selasa (10/12/2024) malam WIB. Sementara pada Rabu, tim hukum pasangan calon tersebut melakukan verifikasi ke Kepaniteraan MK.

KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby-Surya unggul pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat dengan memperoleh 3.645.611 suara. Pasangan Bobby-Surya berhasil mengungguli pasangan Edy-Hasan yang hanya mengantongi 2.009.311 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement