Kamis 04 Jan 2018 20:51 WIB

Ratusan Botol Miras Disita di Jalan Parangtritis Yogyakarta

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Muhammad Subarkah
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang bersih tanpa minuman keras dan narkoba, tim gabungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kepolisian Resort Kota Yogyakarta melakukan razia peredaran dan penggunaan minuman keras di masyarakat. Ada 11 titik menjadi target operasi pada razia yang digelar pada Rabu (3/1) malam. Hasilnya, ratusan botol miras disita pertugas.

Lokasi yang menjadi target operasi adalah warung, toko dan kafe hiburan malam yang berada di wilayah kecamatan Mergangsan dan Mantrijeron, atau sepanjang jalan Parangtritis Kota Yogyakarta. Razia dipimpin langsumg oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. Sementara komandan lapangan langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP, Nurwidi Hartana.

Nurwidi Hartana menjelaskan kegiatan razia yang mereka lakukan merupakan hasil laporan warga masyarakat dan pengamatan petugas di lapangan. Dia mengatakan pemakaian minuman keras sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Sebenarnya izin kepariwisataan, boleh. Tetapi tidak boleh menjual miras. Banyak kok yang bisa dijual seperti kopi dan juga minuman yang tidak mengandung alkohol," kata dia, Kamis (4/1).

Ia pun menegaskan di kota Yogyakarta tidak ada izin untuk menjual dan mengedarkan minuman beralkohol. Kecuali untuk hotel bintang empat dan lima.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang ada, miras ini tidak dibolehkan dijual dimanapun. Minuman yang berkadar alkohol nol koma sekian persenpun tetap terkena. Ya tetap kena, Kecuali berada di hotel bintang empat atau lima. Di hotel bintang empat dan lima, mereka punya izin SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), kata dia.

Selanjutnya, miras akan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Kepolisian, sedangkan persoalan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) akan ditindak oleh Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Izin Usaha Kepariwisataan. Ia mengatakan, ancamannya maksimal Rp 50 juta.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengingatkan untuk membangun relasi aktivitas pendukung wisata tidak kemudian menjadi suatu sikap yang permisif yang melonggarkan adanya ruang penjulan miras dalam bentuk apapun dan kadar berapa pun bisa beredar. Dia pun berharap para wisatawan merasa senang untuk menikmati kota Yogyakarta, sembari tetap memegang nilai dan aturan yang ada di kota pariwisata ini.

Sebagai kota pariwisata memang kita amat mengharapkan para wisatawan itu enjoy di Jogja. Tapi, kemudian nilai aturan yang ada di kota Yogyakarta juga harus tetap diterapkan, ujar Wakil Wali Kota. Ia pun menambahkan kegiatan razia ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjaga Kota Yogyakarta tanpa miras.

Kegiatan ini menurutnya akan tetap dilaksanakan, baik ada laporan dari masyarakat atau tidak. Namun, ia mengajak agar masyarakat juga peduli dengan lingkungan. Sehingga, apabila menemukan indikasi indikasi peredaran miras segera melapor kepada pihak berwajib.

"Masyarakat juga diimbau untuk bersikap arif dengan tidak melakukan langkah sendiri jikalau menemukan peredaran dan perdagangan di masyarakat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement