REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal tersebut agar semua warga Depok bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) 2018.
"Perekaman KTP-el penting dilakukan bagi masyarakat yang belum. Sebab, dalam Pilgub 2018 mewajibkan semua calon pemilih memiliki KTP-el agar dapat memilih calon Gubernur sesuai keinginannya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir di Balai Kota Depok, Rabu (3/1).
Munir mengatakan, karena tahun ini adalah tahun politik, maka fokusnya adalah menyelesaikan perekaman KTP-el. Sebab, calon pemilih yang belum melakukan perekaman sampai dengan Juni 2018 berpotensi kehilangan hak pilihnya, karena persyaratannya harus memiliki KTP-el atau surat keterangan.
Saat ini perekaman KTP-el di Kota Depok telah mencapai 96,96 persen atau sekitar 1.252.371 jiwa dari total 1.291.667 penduduk wajib KTP. Sementara yang belum merekam masih sekitar 3,04 persen atau 39.296 jiwa.
"Ini yang akan menjadi fokus prioritas kita agar sebelum bulan Juni 2018 perekaman KTP-el dapat capai 100 persen, agar semua warga Depok yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya," jelasnya.
Munir menambahkan, untuk mencapai perekaman 100 persen di Depok, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke kecamatan dan Kelurahan agar semua warga yang belum nantinya dapat melakukan perekaman. "Perekaman KTP-el ini penting sekali selain sebagai salah satu syarat pada Pilgub mendatang, juga memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai layanan publik," ujarnya.