Kamis 04 Jan 2018 01:20 WIB

Polisi Sebut Satgas Politik Uang dan Sentra Gakkumdu Berbeda

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Tito Karnavian
Foto: setkab.go.id
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menyatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait wacana pembentukan Satuan Petugas (Satgas) Antipolitik Uang. Pembentukan ini dibuat mengantisipasi tahun 2018 sebagai tahun penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Kita menekan agar money politic tidak terjadi atau seminimal mungkin, artinya Parpol (Partai Politik) tidak semata-mata mahar uang, kedua calon kepala daerah tidak harus menyiapkan dana besar untuk bayar sana-sini," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (3/1).

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengingat sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani kasus saat Pemilihan Umum (Pemilu). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal lebih lanjut menjelaskan terdapat perbedaan antara Satgas Antipolitik Uang dengan Sentra Gakkumdu.

Iqbal menjelaskan, Sentra Gakkumdu adalah sistem di mana unsur kepolisian, kejaksaan, dan unsur panwaslu ada di situ. Setiap momentum pilkada, pileg, pilpres, Sentra Gakkumdu selalu melakulan SOP untuk melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana. Terdapat aturan regulasi khusus, batasan waktu, limitatif waktu. Sehingga kepolisian langsung menerima dan verifikasi pelanggaran administrasi yang ditangani panwas, dan jaksa langsung melakukan proses penuntutan.

"Jadi beda sekali dengan Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu jelas, tapi Satgas money politic ini beda. Apabila terkait dengan pidana umum, korupsi, uu pemilu, mungkin ada juga hate speech, akan disesuaikan bukti atau petunjuk yang ada," kata Iqbal.

Namun, Iqbal belum menjelaskan secara rinci bagaimana konsep pelaporan pada Satgas Antipolitik Uang ini. Sehingga, perbedaan dengan Gakkumdu belum benar-benar tampak. "Itu mekanisme, nanti kita atur. Kita akan atur secara teknis. Bisa aja Satgas antimoney politic verifikasi, kita serahkan ke Gakkumdu," kata Iqbal.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, Polri akan menyiapkan pembentukan satuan tugas untuk mengantisipasi politik uang menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 2018 mendatang. Bahkan, Tito mengaku telah membuka komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembentukan satgas ini. Rencananya, satgas ini akan berada di bawah Badan Reserse Kriminal Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement