REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Warga Solo ke depannya tak akan lagi dikenakan sanksi dan denda saat terlambat mengurus administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo tengah mengajukan pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil agar dibebaskan dari denda keterlambatan.
"Tadinya kan besaran denda itu bervariasi, ada yang karena keterlambatan itu bisa sampai setahun Rp 15 ribu, sesuai dengan semangat Undang-Undang administrasi kependudukan bahwa kebijakan pemerintah itu prorakyat dan Pemkot Solo membebaskan seluruh kepengurusan denda administrasi kependudukan," tutur Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Suwarta pada Rabu (3/1).
Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 pasal 79 A yang merupakan perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan disebutkan larangan untuk tidak dipungut biaya yang semula hanya untuk penerbitan KTP Elektronik (e-KTP) diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan diantaranya meliputi Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan dokumen lainnya.
Suwarta menjelaskan pada Perda nomor I tahun 2015 tertuan aturan bahwa denda bisa sampai nol rupiah. Dengan adanyanya aturan tersebut, menurut Suwarta, realisasi penghapusan denda saat terlambat mengurus administrasi kependudukan tinggal mendapat payung hukum melalui Peraturan Wali Kota.
Suwarta mengungkapkan selama ini pemasukan yang diperoleh Pemkot Solo dari denda keterlambatan warga yang mengurus administrasi kependudukan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Setiap bulannya, jelas dia, pasukan dari deda tersebut mencapai Rp 30 juta. Pada 2014, pendapatan dari retribusi keseluruhan baik denda maupun retribusi reguler mencapai Rp 470 juta.
Kendati denda tersebut merupakan pendapatan yang sah, namun tingginya jumlah denda yang dikumpulkan menurut Suwarta hal itu juga menunjukan kesadaran masyarakat untuk mengurus tepat waktu masih rendah. Dengan pembebasan denda keterlambatan administrasi kependudukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan yang terlewatkan.
Jika satu keluarga punya tiga anak saja dan belum diuruskan akte kelahirannya jika kena denda bisa 150 misalnya. Kalau di hapus kkan tidak kena. Walau memang di Solo ini cakupan untuk kepemilikan akte maupun perekaman ini cukup tinggi. katanya.
Di sisi lain, Suwarta mengatakan pembuatan akta dengan pemanggilan by name by address menyisakan 1,6 persen warga yang belum mengurus akta kelahiran. Kata dia, dari 165 ribu anak tinggal 3000 anak yang belum mengurus akta kelahiran.
Handoko (39 tahun) warga Semanggi menilai penghapusan denda administrasi kependudukan itu sudah semestinya dilakukan. Sebab kata dia, warga terbebani dengan adanya denda tersebut. Dampaknya, kata dia, warga pun menjadi malas dan menunda-nuda untuk mengurus kelajutan administrasinya.
"Menurut saya bagus, tak perlu di denda lagi kalau ternyata telat lebih baik diingatkan biar cepat diurus misalnya untuk buat akta," kata Handoko disela-sela mengurus perbaikan KTP Elektronik di Dispendukcapil Solo.