Rabu 03 Jan 2018 10:56 WIB

Mantan KSAU Penuhi Panggilan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Marsekal Agus Supriatna
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Marsekal Agus Supriatna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawiran) Agus Supriatna. Kali ini, Agus memenuhi panggilan penyidik, setelah dua kali mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW) 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Agus datang mengenakan kemeja biru dengan balutan jas hitam dan kacamata hitam sekitar pukul 09.30 WIB. Saat tiba Agus langsung masuk ke dalam Gedung KPK dan tidak memberikan keterangan apapun, hanya senyuman yang ia berikan.

Penyidik KPK sebelummya, memanggil Agus, pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, dia beralasan tengah menjalani ibadah umrah. Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra, saat itu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK usai umrah.

Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha.

Kasus bermula pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam hal ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri mmenaikkan nilai kontraknya menjadi Rp 738 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement