REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polres Cirebon menggelar razia minuman keras (miras), narkoba dan senjata tajam di malam pergantian tahun, Ahad (31/12) sekitar pukul 20.20 WIB. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pelaku yang membawa narkoba jenis dekstro.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial Nur (30), warga Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan petugas yang sedang melakukan penyekatan/razia di jalan Raya Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Pelaku diketahui membawa satu kantong plastik obat dekstro yang berisi 21 butir. Pelaku dan barang buktinya langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Astanajapura untuk pengembangan lebih lanjut. "Kegiatan razia ini merupakan upaya Polres Cirebon untuk menekan gangguan Kamtibmas di malam pergantian tahun," kata Risto.
Risto menjelaskan, razia miras, narkoba dan senjata tajam di malam pergantian tahun dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon. Razia terutama dilakukan di jalur-jalur yang mengarah ke lokasi perayaan malam tahun baru.