Ahad 31 Dec 2017 00:02 WIB

KPAI Imbau Cabut Izin Pemberi Fasilitas Kejahatan Seksual

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Endro Yuwanto
Ketua KPAI, Susanto
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ketua KPAI, Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap memasuki perayaan tahun baru, ragam atensi penyambutan publik seringkali terjadi dengan berbagai perayaan. Sebagian kegiatan yang tumbuh di masyarakat bersifat positif, namun sebagian kelompok sosial menyambutnya dengan euforia bahkan rentan mengarah kepada kejahatan seksual.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, tujuan utama orang menginap di area wisata, namun dalam sejumlah kasus bagi pelaku kejahatan seksual, hal itu dijadikan momentum untuk melancarkan aksinya.

"Kondisi ini tentu perlu perhatian dan dukungan semua pihak. Hotel, penginapan, wisma, losmen, cottage, vila jangan sekali-kali memberikan promo khusus, diskon khusus, untuk kepentingan pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujar Susanto melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/12).

Perketat layanan manajemen merupakan cara agar anak tidak dijadikan obyek seksual oleh para pelaku kejahatan. Susanto melanjutkan, jika ada hotel, vila, wisma, losmen, cottage, memberikan diskon khusus untuk menfasilitasi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pemerintah daerah harus dengan tegas memberikan hukuman. "Bila perlu, dicabut izinnya," ujarnya.

KPAI meminta publik untuk bersama-sama mengawasi. "Jika ada hotel, wisma, cottage, dan vila memberikan fasilitas khusus bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, silakan mengadukan ke KPAI, di nomor 021-31901556 atau via pengaduan online, www.kpai.go.id, atau datang langsung ke Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat.

"Selain itu, KPAI berpesan momentum tahun baru harus disambut dengan positif, tatap tahun 2018 dengan visi besar, harapan besar, dan langkah besar, bukan hura-hura, apalagi euforia yang justru menodai spirit positif tahun baru," jelas Susanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement