Jumat 29 Dec 2017 22:32 WIB

26 Polisi Polda Jabar Dipecat karena Kasus Hukum

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Polisi terlibat pelanggaran dipecat (ilustrasi).
Foto: Ist
Polisi terlibat pelanggaran dipecat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Sebanyak 26 anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana sepanjang 2017. Dari 26 yang dipecat, 14 karena disersi, sembilan orang terlibat kasus narkoba, korupsi, pencabulan, dan curanmor masing-masing satu orang.

"Tindakan tersebut harus kita lakukan. Kita tak akan pernah mentolelir anggota yang terbukti melanggar hukum," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan, Jumat (29/12).

Jumlah polisi yang dipecat tersebut, kata Agung, meningkat dibanding 2016 yang berjumlah 24 orang atau meningkat dua orang. Selain kasus pidana, kata dia, sebanyak 60 polisi juga melakukan pelanggaran kode etik.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 12 orang dibanding tahun 2016 yang berjumlah 48 polisi. Sedangkan  polisi yang melanggar disiplin, kata Agung, mengalami penurunan dari 408 orang pada 2016 menjadi  398 polisi pada 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement