REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung keinginan masyarakat untuk memasukkan aturan terkait larangan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LBGT) ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"PKS menilai ini adalah suara mayoritas masyarakat yang harus diakomodasi," kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Refrizal di Padang, Kamis (28/12).
Menurutnya sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, partai politik yang ada di DPR RI juga harus mendukung suara mayoritas masyarakat. Namun ia mengaku belum mengetahui partai apa saja yang akan mendukung atau menolak LGBT masuk dalam RUU KUHP.
"Sekarang belum terlihat. Nanti saat pembahasan baru nampak," lanjut dia.
Meski demikian, ia berharap semua partai politik mendukung hal itu, karena LGBT adalah penyakit yang bisa menular dan harus segera diantisipasi. Pengidap kelainan kejiwaan itu diduga makin berkembang pesat di Indonesia, termasuk di Sumbar.
Diperkirakan untuk Sumatera Barat (Sumbar) pengidapnya mencapai ribuan orang dan bisa terus bertambah jika tidak diantisipasi. Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit sebelumnya menegaskan pihaknya menolak LGBT ada di daerah itu karena bertentangan dengan agama dan budaya. Bahkan, ia meminta LGBT di Sumbar untuk keluar dari provinsi itu jika tidak mau berubah.