Jumat 26 Jan 2018 16:40 WIB

Kampanyekan LGBT Harus Dihukum Berat

Masyarakat yang memiliki prilaku LGBT memang harus dibedakan.

Rep: debbie sutrisno/ Red: Muhammad Subarkah
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- DPR masih menyusun perluasan pasal terkait perzinaan yang berkaitan dengan prilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Dengan perluasan pasal ini maka mereka yang aktif sebagai LBGT bisa dipidanakan oleh aparat kepolisian.

Direktur Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Maneger Nasutio mengatakan, hukuman pidana terberat harus diberikan kepada mereka yang mengkampanyekan legalitas LGBT. Hal ini disebabkan melalui kampanye tersebut banyak masyarakat yang sebenarnya berprilaku normal kemudian beralih dan menjadi LGBT.

"Jadi, pidana itu harus diperberat kepada aktivisnya," ujar Manager dalam sebuah diskusi, Jumat (26/1).

Manager menjelaskan, masyarakat yang memiliki perilaku LGBT memang harus dibedakan. Dalam sebuah kajian yang didapatnya, memang ada orang yang masuk dalam LGBT dan ideologis dengan jalan tersebut. Sedangkan, di pihak lain banyak orang juga yang justru terpapar kegiatan tersebut karena lingkungan dan dorongan. Dua hal ini yang harus bisa dibedakan DPR saat merancang pidana bagi LBGT.

Dengan kata lain, mereka yang terpapar sebenarnya bisa dikembalikan ke fitrah atau jalan lurus yang sejak lahir mereka miliki. Sebab, sejak kecil mereka sebenarnya tidak tiba-tiba menjadi LBGT, tapi ada lingkungan yang membuat mereka ikut dan terbiasa menjadi LGBT.

Orang-orang yang terpapar ini harus dibedakan hukumannya dengan mereka yang menjadi aktivis dan menarik orang masuk dalam kalangan LGBT. Rebahbilitasi menjadi jalan lain bagi masyarakat yang terpapar. Meski fasilitas tersebut belum ada banyak dan secara terang-terangan dipublikasikan, pemerintah wajib hadir dan menyiapkan fasilitas tersebut.

"Jadi, pendekatannya ada dua. Dan negara memang harus hadir untuk menyediakan fasilitas tersebut," kata Manager.

Fraksi PDIP Perjuangan mendukung pemidanaan hubungan seksual sesama jenis masuk dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Anggota Panja RKUHP Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, fraksinya mendukung rumusan pidana perbuatan sesama jenis tanpa perlu adanya aduan.

Menurut dia, selama perbuatan sesama jenis tersebut sudah mengganggu ketertiban umum dan merugikan pihak lain, maka dapat langsung dipidana. "Ya boleh dong (dipidana). Kenapa enggak? dan enggak perlu aduan itu. Ketika seseorang mengetahui itu terjadi, dia bisa lapor polisi," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, kemarin.

Debbie Sutrisno

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement