Jumat 15 Dec 2017 21:50 WIB

Tak Tertutup Kemungkinan ke Depan LGBT Bisa Dipidana

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Pasangan sejenis. (ilustrasi)
Foto: AP
Pasangan sejenis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan KUHP DPR RI Arsul Sani menyebutkan, ke depan, tidak tertutup kemungkinan akan ada bukum pidana bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut dia, mayoritas fraksi setuju agar ada perluasan cakupan delik perzinahan pada KUHP.

"Kemungkinannya (ke depan akan ada hukum pidana bagi LGBT) tidak tertutup," ungkap Arsul kepada Republika.co.id melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (15/12).

(Baca: Asosiasi Dosen Sesalkan Putusan MK Soal LGBT)

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP ini menyebutkan, mayoritas fraksi di DPR setuju dengan adanya perluasan cakupan delik perzinahan. Menurut Arsul, fraksinya menjadi salah satu fraksi yang setuju akan hal tersebut.

"PPP termasuk yang setuju dan akan memperjuangkan perluasan cakupan delik zinah tersebut di KUHP baru," ujar dia.

Arsul menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal Kesusilaan lebih karena faktor tuntutan para pemohon. Tuntutan yang mereka ajukan sudah masuk ke dalam area di mana MK diminta menjadi positive legislator.

"Sementara MK pada dasarnya hanya menempatkan diri sebagai negative legislator. Kecuali terjadi kekosongan hukum sama sekali atas suatu masalah yang melatarbelakangi terhadinya JR (uji materi)," jelas Arsul.

Jadi, lanjut dia, putusan MK terhadap pasal yang ada bukan berangkat dari suatu paham hukum atau ideologi hukum yang menolak perluasan cakupan pengaturan perzinahan. Lebih dari itu, kata dia, MK dengan putusan itu menyerahkan soal perluasan Pasal Kesusilaan tersebut kepada pembentuk undang-undang (UU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement