Kamis 28 Dec 2017 14:00 WIB

Polres Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Pemusnahan miras (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemusnahan miras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- Polres Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan narkoba, Kamis (28/12). Para pelaku usaha kedua barang haram itu pun diperingatkan untuk tidak lagi menjalankan usahanya di wilayah hukum Polres Cirebon.

Pemusnahan miras dan narkoba itu dilakukan di halaman parkir Mapolres Cirebon. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkompinda Kabupaten Cirebon.

Adapun miras yang dimusnahkan sebanyak 3.141 botol dari berbagai merk, tuak sebanyak 2.161 liter, dan ciu 505 botol serta gingseng 22 liter. Sedangkan narkoba terdiri dari obat-obatan/daftar G 24.655 butir, sabu-sabu 130,488 gram dan ganja 394,959 gram. Selain itu, turut pula dimusnahkan petasan sebanyak 3.350 batang.

''Seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi cipta kondisi Polres Cirebon dan jajaran menjelang tahun baru 2018,'' ujar Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra.

Risto menambahkan, pemusnahan miras dan narkoba itu juga merupakan bentuk keberhasilan dan kerja sama dengan para ulama dan seluruh komponen masyarakat. Menurutnya, kepolisian bersama berbagai pihak telah bertekad untuk sama-sama memerangi miras dan narkoba.

''Saya mengimbau kepada pelaku usaha miras dan narkoba untuk segera menghentikan usaha tersebut karena tidak akan ada tempat di wilayah hukum Polres Cirebon,'' tegas Risto.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina, menyampaikan selamat dan terima kasih atas keberhasilan Polres Cirebon dalam melaksanakan cipta kondisi tersebut. ''Ini sesuai dengan visi misi Kabupaten Cirebon yang ingin menciptakan masyarakat bebas narkoba dan miras,'' tandas Selly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement