Selasa 14 Aug 2012 20:21 WIB

Dimusnahkan, 40 Ribu Lebih Barang Bukti Miras di Bea Cukai

Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 40.608 botol minuman keras (miras) tanpa pita cukai. Ribuan botollitu dihancurkan dengan menggunakan kendaraan berat di halaman belakang Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (14/8)

"Barang yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana yang sudah diungkap," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, yang memimpin acara pemusnahan tersebut. Agung mengatakan barang bukti tersebut didapat dari PT. ASA yang melakukan penimbunan di gudang mereka di Daan Mogot, Jakarta Barat, namun tanpa dilekati pita cukai.

Kasus penimbunan miras yang dilakukan PT. ASA tersebut disinyalir berpotensi merugikan negara sekitar Rp529 juta. "Mereka melanggar Pasal 56 UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007," katanya.

Dua tersangka HMA (Direktur PT. ASA) dan YMD alias YMN (karyawan PT. ASA) juga telah divonis oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan kurungan masing-masing setahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Menjelang Lebaran, Natal, Tahun Baru, dianggap menjadi saat lemahnya pengawasan petugas, padahal justru kami akan meningkatkan kewaspadaan di semua lini, baik di pelabuhan dan perbatasan," katanya. Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana cukai itu Kajari Jakarta Barat, Happy Hadiastuty dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Rahmat Subagyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement