REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menjelang memasuki Ramadhan, ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Kota Malang Rabu (1/6). Sebanyak 5.124 botol miras berbagai merk dimusnahkan di halaman Balai Kota Malang.
Pemusnahan dilakukan oleh jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, dan MUI Kota Malang. Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono menjelaskan pemusnahan ini salah satu upaya untuk menciptakan situasi kondusif selama Ramadhan. "Miras-miras yang dimusnahkan hari ini berasal dari razia yang dilakukan selama dua bulan terakhir," katanya.
Menurut Decky, efek konsumsi miras sangat terasa di masyarakat. Konsumsi miras memicu terjadinya tindak kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian.
Ribuan miras tersebut diperoleh dari tempat hiburan malam, para penjual, dan operasi tangkap tangan. "Miras oplosan masih banyak beredar di Kota Malang," jelasnya. Dari total botol miras yang dimusnahkan hari ini, sebanyak 1.173 botol merupakan miras oplosan.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemkot sedang membahas kebijakan yang akan dikeluarkan selama Ramadhan. "Dalam dua atau tiga hari ke depan akan keluar edaran apa saja yang diperbolehkan dan dilarang selama Ramadhan," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang M Anton mengisyaratkan pemkot akan melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan. Jika aturan tersebut dilanggar, pemkot tak segan-segan mencabut izin operasional tempat yang bersangkutan.