REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Kalimantan Timur melarang seluruh hotel dan restoran di wilayah setempat memfasilitasi kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2018 yang kemungkinan digelar kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Sekretaris PHRI Kaltim Zulkifli kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan bahwa sikap tegas yang diputuskan oleh PHRI Kaltim untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta melibatkan LGBT yang mulai marak diberitakan di sejumlah daerah.
"Untuk pelanggaran tindak asusila antara pria dan wanita saja, PHRI telah melakukan penerapan larangan keras, apalagi untuk tindak asusila yang menyimpang," katanya.
Ia menambahkan, PHRI Kaltim segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh hotel dan restoran di Kalimantan Timur untuk mengantisipasi isu pesta LGBT dalam perayaan akhir tahun sehingga tidak sampai terjadi.
Senada dengan Zulkifli, Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Samarinda Wied Paramartha mengatakan bahwa organisasinya juga menolak rencana itu, meskipun dari sisi bisnis dianggap merugikan.
"Setiap usaha memang mengejar sisi keuntungan, namun kami yang tergabung di IHGMA telah sepakat bahwa sisi moral kemasyarakatan harus tetap menjadi pertimbangan dalam melaksanakan usaha," katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap partisipasi dari banyak pihak untuk memberikan informasi apabila ada rencana kegiatan melibatkan LGBT itu di hotel, sehingga bisa diantisipasi oleh manajemen Hotel dengan secepatnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Samarinda Muhammad Faisal menambakan bahwa imbauan terkait larangan kegiatan LGBT bukan hanya untuk hotel dan restoran, namun juga lokasi lainnya juga ikut dilarang.
"Saya akan menghadap wali kota untuk memperluas sosialisasi larangan kegiatan LGBT ini ke wilayah kecamatan dan kelurahan di Samarinda," jelasnya.