Rabu 27 Dec 2017 22:08 WIB

Ketua KPK: Jaksa Sudah Siapkan Tanggapan Eksepsi Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo  menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menyiapkan jawaban eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto. Agus mengatakan, pihaknya fokus terhadap pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI nonaktif itu.

"Teman-temanJaksa sudah melaporkan ke kami, mereka sudah buat jawaban eksepsi. Mudah-mudahan lancar," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).

Ihwal sejumlah nama yang hilang dalam dakwaan Novanto, menurut Agus, lantaran Jaksa ingin fokus terhadap pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI nonaktif tersebut.

"Sejumlah nama hilang itu karena Jaksa mau fokus. Kalau kasusnya pak Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebutkan kan memberi semua. Nah kalau Pak Setya Novanto beri ke siapa? kan tidak memberi ke Pak Ganjar, kan tidak kan. Jadi fokus ke masalah Pak Novanto gitu loh," ujarnya.

Agus menegaskan, meskipun nama-nama tersebut tidak ada di dakwaan Novanto, namun KPK akan tetap mengusut keterlibatan mereka dalam mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri, dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun mendapat jatah sebesar 7,3juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135ribu dollar AS dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Pada penyampaian eksepsi, tim penasihat hukum Setnov mempermasalahkan sejumlah hal, di antaranya total keseluruhan uang yang diterima sejumlah pihak, nama-nama para penerima uang proyek KTP-el hingga bedanya waktu dan tempat kejadian perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement