Rabu 27 Dec 2017 20:26 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 20 Ribu Ekstasi untuk Tahun Baru

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hazliansyah
Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman 20 ribu pil ekstasi. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di momen perayaan Tahun Baru.  

"Ini diperuntukan untuk tahun baru," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/12).

Kasus ini bermula ketika Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mendapat info akan ada pengiriman ekstasi dalam jumlah besar yang khusus dipersiapkan untuk menyambut tahun baru 2018.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian meringkus dua tersangka, yakni perempuan berinisial DCS dan laki-laki berinisial ABL. Keduanya ditangkap saat baru saja menerima paket besar di Kantor Pos Jakarta Pusat, yang ternyata berisi puluhan ribu ekstasi.

"Kami tangkap dan kami amankan ada sebuah paket besar. Kami buka, di dalamnya ada tujuh dus kotak susu merek luar negeri yang totalnya berisi 20 ribu butir ekstasi," papar Sowondo.

Kepada polisi mereka mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar berkewarganegaraan Malaysia, berinisial A. Diketahui A merupakan tahanan di Rutan Salemba Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah milik DCS di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Di kediaman DCS itu, polisi tidak menemukan narkoba, bamun polisi menemukan timbangan elektrik milik tersangka. "Dua tersangka mengaku hanya diperintah menerima paket yang berisi narkotika. Kemudian harus diserahkan lagi ke seseorang berinisial D," jelas Suwondo.

Dari pengembangan lanjutan, polisi kembali menangkap tersangka lainnya. Tersangka ini adalah yang akan menjual ekstasi yang ternyata pimpinan perusahaan laundri milik D. D didapati menyimpan sabu sebanyak 166 gram, dan 7 butir pil ekstasi, yang disimpan di salah satu dispenser tempat laundry-nya.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada para tersangka di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement