REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun mengatakan, meskipun ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi selama 15 hari pada perayaan hari raya Natal.
"Ahok mendapat remisi 15 hari, karena telah memenuhi syarat administratif, yakni telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan syarat substantif yaitu berperilaku baik atau tidak melanggar tata tertib," kata Ma'mun kepada Republika.co.id, Senin (25/12).
Ihwal penahanan Ahok di Rutab Mako Brimob, menurut Ma'mun, tidak menjadi masalah besar, karena Rutan Mako Brimob merupakan cabang dari Rutan Salemba. Pada perayaan hari natal tahun ini, dari 15.748 narapidana beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 9.333 narapidana mendapat remisi Hari Raya Natal 2017. Sebanyak 175 narapidana mendapatkan remisi bebas.
Sedangkan 9.158 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan. Dari 9.158, sebanyak 2.338 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari. Kemudian, 5.895 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 745 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 180 narapidana lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.