REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan jatah cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 26 Desember 2017 atau sehari setelah Natal sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 060/1126-Ortala. Namun, usai cuti bersama ASN diwajibkan masuk seperti semula.
"Yang bolos usai cuti bersama akan dikenakan sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri di Balai Kota Depok, Jumat (22/12).
Supian berharap ASN Pemkot Depok bisa memanfaatkan waktu luang tersebut dengan sebaik-baiknya. "Tapi pada 27 Desember 2017, ASN harus masuk kerja seperti biasa. Waktunya libur ya libur, waktunya harus masuk ya masuk," jelasnya.
Menurut Supian, peningkatan kedisiplinan pegawai dimaksimalkan pada jam kerja terutama pada Jumat, 22 Desember 2017. Selanjutnya, monitoring juga dilakukan setelah pelaksanaan cuti bersama Natal.
Diutarakan Supian, setelah cuti bersama, apabila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Cuti bersama ini diberikan tanpa mengurangi cuti tahunan, semoga pascalibur, aktivitas ASN lebih maksimal," tegasnya.
Lurah Cisalak Pasar (Cipas) Cahyanto mengatakan, seluruh pegawai di Kelurahan Cipas tidak diperbolehkan untuk mengambil cuti tambahan. "Untuk pelayanan di Kantor Kelurahan Cipas, akan kembali seperti biasa usai cuti bersama. Selain cuti bersama, tidak diperkenankan bagi pegawai di kelurahan untuk mengambil cuti tambahan lagi," jelasnya.
Cahyanto menyatakan, pelayanan di kantor kelurahan merupakan bentuk dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu, seluruh pegawai di Kelurahan Cipas harus kembali bekerja saat cuti bersama selesai. "Jadi tidak ada lagi bentuk pelayanan publik yang tidak berjalan. Jangan sampai masyarakat merasa kecewa karena bentuk pelayanan di kantor kelurahan tidak berjalan dengan prima," tuturnya.
Cahyanto menambahkan, pihaknya juga tidak akan segan untuk menindak secara tegas pegawai di Kelurahan Cipas yang tidak masuk kerja usai cuti bersama. Terlebih, bagi para ASN yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan dan izin yang jelas. "Tentu bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.