REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Belawan, Medan. Terdapat barang bukti sebesar kurang lebih 100 kilogram sabu yang ditemukan di dalam rumah tersangka.
"Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional sindikat Malaysia-Balawan, Medan," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto di Jakarta, Kamis (21/12).
Dari sana, Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi para pelaku penyelundupan sabu jaringan internasional itu, yaitu AN (30), SI (28), dan ES (39).
Selanjutnya, kata Eko, tim berangkat ke Medan untuk mengetahuo dugaan penyelundupan tersebut. Tim dibagi menjadi dua untuk berpatroli di sekitar Pelabuhan Belawan dan di sekitar Hamparan Perak.
"Kemudian, pada Selasa 12 Desember 2017 sekitar jam 01.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah," jelas Eko.
Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, berhasil diamankan dua orang tersangka, yaitu AN dan SI. Polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 100 bungkus di dalam rumah AN itu.
"Sekitar kurang lebih 100 kilogram dalam karung goni yang ditanam di dalam rumahnya. AN bertugas sebagai kapten kapal yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia," terang Eko.
SI, sambung Eko, bertugas membawa sabu tersebut dari kapal ke rumah AN. Tak lama berselang, kira-kira 6,5 jam berikutnya, ditangkap seorang tersangka lainnya, yaitu ES yang berperan sebagai pengendali AN.
Eko menjelaskan, sabu yang diselundupkan itu dikemas ke dalam plastik teh Cina berwarna kuning dan berwarna hijau. Kemudian, kemasan itu dilakban hitam dan dimasukkan ke salam karung goni. Barulah setelah itu ditanam si rumah AN.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya dikenakan Pasal 1q4 auat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka dapatkan adalah dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.
Eko menerangkan, jumlah korban yang dapat terselamatkan dari barang bukti yang disita diperkirakan sebanyak 300 ribu jiwa. Tindak lanjut dari penangkapan ini adalah pengembangan jaringan narkotika internasional China-Indonesia dan Malaysia-Belawan.
"Kami akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dan penegak hukum negara-negara tetangga," tambah Eko.