Kamis 21 Dec 2017 17:24 WIB

Ribuan Warga Solo Belum Terdaftar Jaminan Kesehatan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Winda Destiana Putri
Kartu BPJS Kesehatan. Ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kartu BPJS Kesehatan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ribuan warga Solo belum mengikuti program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dinas Kesehatan Kota Solo mencatat hingga saat ini masih terdapat sekitar 72 ribu warga yang belum mengikuti program tersebut.

"Kami sudah punya datanya, nanti akan diserahkan ke Kelurahan untuk ditindak lanjuti," tutur Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, Siti Wahyuningsih pada Kamis (21/12). 

Siti menjelaskan dari 72 ribu warga yang belum terdaftar jaminan kesehatan sebanyak 21 ribu orang merupakan pekerja dan belum menjadi peserta BPJS. Siti menjelaskan setiao warga wajib terdaftar dalam jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Siti berharap Kelurahan melakukan penyisiran terhadap warga yang belum terdaftar jaminan kesehatan. 
 
Sementara itu terkait pekerja yang belum terdaftar, Siti mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Solo. Siti menambahkan Pemkot Solo akan menanggung bkaya premi BPJS Kesehatan bagi warga tak mampu. Sampai saat ini, jelas dia, Pemkot Solo telah mengcover biaya keikutsertaan sebanyak 50 ribu warga dalam program jaminan kesehatan nasional melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai oleh APBD.

Sementara premi BPJS sebanyak 26 ribu warga telah ditanggung APBD Provinsi dan 59 ribu warga dibiayai APBN. Pada kesempatan yang sama, Pemkot Solo juga membagikan KIS kepada 3 ribu lebih warga Solo. "Kami bagikan lagi KIS ini ditanggung APBD untuk warga di lima Kecamatan," katanya.

Terpisah, Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo berharap jaminan kesehatan tersebut dapat dimanfaatkan warga sebaik mungkin. Terlebih, Pemkot terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Solo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement