Kamis 21 Dec 2017 14:19 WIB

Kasus BLBI, KPK Kembali Panggil Mantan Kepala BPPN

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Sejumlah mahasiswa Solo melakukan aksi unjukrasa, di Gladak, Solo, Jawa Tengah, pada 5 Maret 2008. Aksi tersebut menolak turunnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Agung atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim.
Foto: ANTARA/Andika Betha
[ilustrasi] Sejumlah mahasiswa Solo melakukan aksi unjukrasa, di Gladak, Solo, Jawa Tengah, pada 5 Maret 2008. Aksi tersebut menolak turunnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Agung atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Penyidik KPK memanggil Syafruddin untuk pemeriksaan tersangka kasus dugaankorupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjeratnya.

"Hari ini SAT diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Diketahui, pada akhir Oktober, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Syafrudin. Namun, KPK tidak langsung menahan Syafruddin lantaran masih fokus pada penguatan dokumen.

KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement