REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI MS Fadhilah mengatakan kabar pembatalan beberapa keputusan dalam hal pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI benar adanya. Menurutnya, sebagian keputusan direvisi karena penyesuaian kebutuhan organisasi.
"Betul, memang ada sebagian yang direvisi disesuaikan dengan kebutuhan organisasi," ungkap Fadhilah kepada Republika.co.id, Rabu (20/12).
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/982.a/XII/2017. Dalam surat tersebut disebutkan, ada beberapa perubahan keputusan dalam hal pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang lalu.
Surat tersebut bertuliskan perubahan Keputusan Panglima TNI No. Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 lalu tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Ada 16 panglima tinggi TNI yang tidak jadi dihentikan atau diangkat jabatannya.
Di antaranya terdapat nama Pangkostrad TNI Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi yang kini mebjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Nama-nama lainnya merupakan nama yang terdapat pada nomor urut 1-7, 13-17, dan 29-32 pada lampiran surat keputusan yang dibatalkan itu.
"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," begitu tulisan di surat tersebut. Surat itu dibubuhi tanda tangan Kepala Setum TNI Brigadir Jenderal Ferry Zein. Di sebelah tanda tangan itu terdapat tulisan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Seperti diketahui, ketika Jenderal TNI Gatot Nurmantyo masih menjabat sebagai Panglima TNI, keluar Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Surat tersebut menetapkan, Mutasi Jabatan 85 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Pemutasian tersebut terdiri dari 46 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 28 Pati jajaran TNI Angkatan Laut dan 11 Pati jajaran TNI Angkatan Udara.