Rabu 20 Dec 2017 01:07 WIB

Beredar Surat Panglima Hadi Batalkan Putusan Jenderal Gatot

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memakai baret kopasus usai dilakukan penyematan brevet kopassus di Markas Komando Kopassus, Cijantung Jakarta Timur, Senin (18/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memakai baret kopasus usai dilakukan penyematan brevet kopassus di Markas Komando Kopassus, Cijantung Jakarta Timur, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/982.a/XII/2017. Dalam surat tersebut disebutkan, ada beberapa perubahan keputusan dalam hal pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang lalu.

Surat tersebut bertuliskan perubahan Keputusan Panglima TNI No. Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 lalu tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Ada 16 panglima tinggi TNI yang tidak jadi dihentikan atau diangkat jabatannya.

Di antaranya terdapat nama Pangkostrad TNI Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Nama-nama lainnya merupakan nama yang terdapat pada nomor urut 1-7, 13-17, dan 29-32 pada lampiran surat keputusan yang dibatalkan itu.

"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," begitu tulisan di surat tersebut.

Surat itu dibubuhi tanda tangan Kepala Setum TNI Brigadir Jenderal Ferry Zein. Di sebelah tanda tangan itu terdapat tulisan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Sebelumnya, ketika Jenderal TNI Gatot Nurmantyo masih menjabat sebagai Panglima TNI, keluar Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Surat tersebut menetapkan, Mutasi Jabatan 85 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Pemutasian tersebut terdiri dari 46 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 28 Pati jajaran TNI Angkatan Laut dan 11 Pati jajaran TNI Angkatan Udara.

Hingga saat ini, Republika.co.id belum mendapatkan jawaban konfirmasi atas benar tidaknya surat tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal MS Fadhilah yang dihubungi Republika belum menjawab pesan dan sambungan telepon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement