Ahad 17 Dec 2017 19:27 WIB
Soal Nama Hilang Kasus e-KTP

Penasihat KPK: Tunggu Persidangan Sampai Tuntas

Rep: Santi Sopia/ Red: Muhammad Hafil
Foto kombo ekspresi terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Foto kombo ekspresi terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso mengatakan persidangan perkara terdakwa korupsi KTP-el baru dimulai. Dia menyebutkan tinggal tunggu saja persidangan sampai tuntas.

"Intinya kita tunggu pembuktian di persidangan, itu saja dulu," kata dia, Ahad (18/12).

Dia mengatakan apabila ada permintaan pembentukan komite etik di KPK itu tidak ada korelasinya. Budi mengaku enggan berkomentar lebih jauh terkait raibnya nama-nama politikus pada dakwaan kasus KTP-el. Sebab sebagai penasihat, menurutnya, tidak berkewenangan memberi tanggapan mengenai kasus.

"Yang penting kasus disidangkan, beri kesemparan jaksa memuktikan dakwaannya, proses berlangsung, temen-temen di tim kerja dulu saja," tuturnya.

Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hilangnya nama tiga politikus PDIP yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey karena KPK fokus membuktikan keterlibatan Novanto dalam megaproyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Saat ini KPK fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto.

Menurut Febri, konstruksi hukum dalam kasus korupsi KTP-el ini masih tetap sama. "Kalau yang dipersoalkan adalah anggota DPR itu kami buat dalam satu cluster terpisah yang disebutkan dugaan penerimaan oleh sejumlah anggota DPR dengan jumlah yang spesifik di dakwaan, jadi sebenarnya itu sudah dituangkan terkait dengan fokusnya ke mana," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement