Ahad 17 Dec 2017 15:15 WIB

Pemilik Diskotek MG Jadi Buron

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat peredaran Narkoba dalam penggerebekan di Diskotek MG, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Ahad (17/12) dini hari. Namun, satu orang tersangka lagi yang merupakan pemilik Diskotek MG masih belum ditangkap.

"Pemiliknya lagi kita lacak, lagi kita cari, petugas masih bekerja di lapangan," kata Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny P Latupeirissa di Diskotek MG, Jakarta Barat, Ahad (17/12).

Johny mengatakan, pemilik tersebut diketahui bernama Rudy. Adapun yang telah diamankan adalah Wastam (43 tahun) warga Kedoya, Kebon jeruk, Jakarta Barat, Ferdiansyah (23 tahun) warga Cengkareng Jakarta Barat, Dedi Wahyudi (40 tahun) warga Palmerah Jakarta Barat, Mislah (45 tahun) warga Pondok Labu kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dan Fadly (40 tahun) wargaTamansari Jakarta Barat.

Kendati demikian, kemungkinan adanya tambahan tersangka masih bisa terjadi. "Positif pengguna 120 orang, kita perkirakan tersangka, paleku dan turut melakukan. Yang tersangka kemungkinan lebih dari sepuluh orang," ujar Johny.

Sebelumnya penggerebekan pada tempat hiburan malam MG Diskotek ini dilakukan sekira pukul 2.30 dini hari. Penggerebekan ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia. BNN pun melakukan tes urin pada ratusan orang yang berada di dalam diskotik.

Ratusan orang tersebut pun terindikasi positif narkoba. Dari pemeriksaan urin, 120 orang terindikasi metampetamin dan ampethamin. Para pengguna tersebut, bila tidak terbukti terlibat dalam pengedaran akan menjalani proses rehabilitasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement