Ahad 17 Dec 2017 14:49 WIB

Begini Cara Pembelian Narkoba Botolan di Diskotek MG

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di Diskotek MG di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, BNN mendapati tersangka dan proses pengedaran cairan narkoba yang disamarkan dalam botol air mineral ukuran 330 mililiter.

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny P Latupeirissa mengatakan, terdapat cara khusus untuk membeli barang haram tersebut. Menurutnya, memasuki gedung diskotek ini dapat dilakukan siapapun. Namun, untuk membeli narkoba tersebut, orang harus terdaftar sebagai anggota.

"Menggunakan member. Orang masuk sini bebas, yang pesan harus punya member, ada card member," kata Johny di lokasi penggerebekan, Ahad (17/2).

Namun, lanjut Johny, pihaknya masih mendalami proses maupun ketentuan untuk mendapatkan masukan member tersebut. "Karena mereka juga tidak memberikan member sembarangan. Siapapun yang punya member pasti dikasih barangnya," ujarnya.

Narkoba dalam botol air mineral ini, kata Johny sangat mudah disamarkan. Bahkan, di Bandara benda ini pun bisa tidak terlacak. "Tidak kelacak ini di bandara dalam posisi begini. Karena tidak ada baunya," katanya.

Salah satu tersangka yang diamankan, yakni Fadly mengungkapkan, ia berperan sebagai pengantar dalam mengedarkan narkoba tersebut. Ia mengantar dari laboratorium produksi yang terletak di lantai empat untuk didistribusikan ke pengunjung diskotek yang berada di lantai satu.

Botol berisi cairan narkoba tersebut dikemas dalam dus-dus karton seperti air mineral pada umumnya. Saru dus berisi 40 botol. "Dijual satu bot harganya empat ratus ribu," kata Fadly di lokasi penggerebekan.

Dalam semalam di hari kerja, menurut Fadli ia mendistribusikan hingga dua dus. Namun, di akhir pekan, ia mendistribusikan hingga empat dus. Ia sendiri mendapat upah Rp 6 juta per bulannya dalam mengantarkan narkoba cair itu pada para member pengunjung.

Sebelumnya penggerebekan pada tempat hiburan malam MG Diskotek ini dilakukan sekira pukul 2.30 dini hari. Penggerebekan ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia. 120 orang terindikasi positif menggunakan narkoba dalam penggerebekan tersebut. Adapun tersangka yang diamankan sejauh ini berjumlah lima orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement